Orang Indonesia umumnya mengadakan walimatul safar sebelum berangkat haji atau umroh.
Dalam walimatul safar, orang-orang yang akan berangkat haji atau umroh akan mengundang keluarga, kerabat, sahabat, hingga tetangga.
Acara ini adalah syukuran karena atas kesempatan untuk pergi haji, sekaligus berpamitan untuk berangkat ke Tanah Suci. Di masyarakat Indonesia hal ini menjadi sesuatu yang seperti budaya yang harus dilakukan sebelum berangkat umroh atau haji.
Melansir dai detikedu, istilah walimatus safar terbentuk dari dua kata, yakni awlam dan safar. Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (Edisi Revisi) yang ditulis oleh Agus Arifin, kata walimah yang berasal dari kata awlam yang artinya berpesta, mengadakan kenduri atau jamuan, serta kata safar yang memiliki arti kata perjalanan.
Hukum Walimatul Safar
Walimatus Safar merupakan sebuah tradisi yang telah melekat dalam kehidupan orang-orang Indonesia.
Mengutip dari NU online, ketua Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Lampung KH munawir menjelaskan, bahwa walimatus safar perihal kepergian jamaah haji bukan sekadar tradisi lokal.
Itu adalah upacara yang merupakan sunnah yang dilaksanakan umat Islam sejak masa Rasulullah SAW. Ia mengutip beberapa hadist yang menjadi dasar kesunnahan walimatus safar yang salah satunya diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Sahabat jabir RA.
“Dalam hadist tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW ketika pulang dari Madinah melakukan penyembelihan kambing atau sapi,” kata Kiai Munawwir.
Menurutnya, walimatul haji tak bisa disebut sebagai kegiatan haram, sebab hal itu tidak mempunyai dasar yang jelas. Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa walimatus safar yang dilakukan sebelum dan setelah berangkat haji hukumnya sunnah.