Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Melakukan haji merupakan pengalaman spiritual yang luar biasa bagi setiap jamaah yang beruntung dapat menjalankannya.
Tata cara pelaksanaan ibadah haji terdiri dari beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan.
Rukun Haji
Setelah mengetahui pengertian haji, selanjutnya kita akan membahas tentang rukun haji. Berikut adalah 6 rukun haji yang wajib jamaah amalkan.
1. Ihram
Rukun Haji yang pertama yaitu Ihram. Ihram merupakan rukun pertama dari pelaksanaan ibadah haji. Kata Ihram secara bahasa berarti mengharamkan.
Dalam konteks ibadah haji, ihram memiliki arti masuk dalam keharaman. Sedangkan menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Dimulainya rukun ihram adalah ketika para jamaah membaca niat hingga mengenakan pakaian ihram.
Ketika memasuki rukun Ihram, jamaah haji wajib menaati segala larangan yang telah ditentukan, dan dianjurkan untuk mengamalkan sunnah-sunnahnya.
2. Wukuf
Rukun berikutnya setelah ihram adalah wukuf. Wukuf merupakan inti dari ibadah haji. Ibadah ini dilakukan saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah (Ba’da dzuhur) sampai terbit fajar 10 Dzulhijjah.
Wukuf sendiri secara bahasa artinya berhenti. Sedang menurut istilah wukuf mempunyai arti berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam keadaan ihram, di waktu yang telah ditentukan.
Wukuf sendiri bisa dilaksanakan sendiri-sendiri atau berjamaah. Dan selama wukuf, para jamaah sebaiknya memperbanyak bacaan dzikir, istigfar, shalawat, dan doa sesuai sunnah Rasulullah SAW.
3. Tawaf
Rukun berikutnya adalah Tawaf. Secara bahasa, Tawaf berarti mengelilingi. Sedangkan secara istilah, Tawaf adalah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad
Ada beberapa syarat agar tawaf menjadi sah, diantaranya adalah suci dari besar, kecil ataupun najis, menutup aurat, sejajar dengan hajar Aswad, menjadikan Ka’bah di sebelah kiri, berada di Masjidil Haram, dan berputar sebanyak 7 putaran.
4. Sa’i
Menurut bahasa, Sa’i artinya “berjalan” atau “berusaha”. Sedangkan menurut istilah, Sa’I berarti berjalan ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.
Sa’i merupakan rukun kedua dalam ibadah haji. Dalam Sa’i, jamaah harus melakukan perjalanan bolak-balik dari bukit Safa dan berakhir di bukit Marwah sebanyak 7 kali.
Dan dalam perjalanan tersebut, disunnahkan untuk selalu membaca shalawat dan tetap dalam keadaan suci selama perjalanan.
5. Tahallul
Tahallul adalah rukun dalam haji yang diamalkan setelah rukun sa’i. Melansir dari Buku Manasik Haji Kemenag, tahallul merupakan keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama ihram.
Tahallul dalam haji dibagi menjadi dua macam, yaitu tahallul awal dan tahallul tsani. Tahallul awal yaitu keadaan seseorang yang telah melontar jumrah aqabah, atau melakukan tawaf ifadah dan sa’i lalu memotong rambutnya.
Setelah tahallul awal, jamaah boleh berganti pakaian biasa, memakai wewangian dan melakukan semua larangan ihram, kecuali bercumbu dan bersetubuh dengan pasangan.
Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jamaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jumrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan thawaf ifadhah serta Sa’i. Setelah tahallul tsani, jamaah boleh bersetubuh dengan pasangannya.
6. Tertib
Rukun umroh keenam adalah tertib. Artinya, seluruh jamaah umroh wajib melaksanakan semua rukun ini tanpa terkecuali satu persatu sesuai urutan yang telah dijelaskan di atas.
Nah itulah tadi keenam rukun haji yang perlu pembaca ketahui. Semoga informasi ini membantu yah.
Biaya
Biaya ibadah haji jamaah Indonesia bervariasi tergantung pada beberapa faktor seperti paket perjalanan yang dipilih, lokasi perjalanan, dan waktu pelaksanaan ibadah haji. Pemerintah Indonesia menetapkan harga minimal untuk ibadah haji melalui program “Haji Plus” yang dikelola oleh PT. Bank Tabungan Negara (BTN) yaitu Rp. 38.000.000 – Rp. 45.000.000 per orang.
Namun, harga ini bisa berubah sesuai dengan tingkat kurs dollar saat ini. Namun, beberapa biro perjalanan haji swasta di Indonesia juga menawarkan paket ibadah haji dengan harga yang lebih tinggi dari harga minimal tersebut. Sebaiknya selalu melakukan riset dan membandingkan harga dari beberapa biro perjalanan haji sebelum memutuskan untuk mengikuti ibadah haji.