Kumpulan orang-orang sedang melangsungkan umroh.

Biaya dan Syarat Pembuatan Paspor Umroh

Paspor merupakan hal penting yang perlu dipersiapkan ketika hendak berangkat umroh ke tanah suci. Sebab, ketika memasuki perbatasan suatu negara, seorang warga negara tertentu diwajibkan memiliki paspor agar bisa masuk.

Paspor sendiri merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. 

Nah, untuk paspor umroh sendiri, berapa sih biayanya? Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk membuat paspor umroh

Kumpulan orang-orang sedang melangsungkan umroh.
Mengingat paspor adalah hal krusial untuk berangkat umroh, mengetahui syarat dan biayanya adalah hal wajib bagi para calon jamaah.

Persyaratan Pembuatan Paspor Umroh

Mengutip dari laman imigrasi.co.id, permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh warga negara Indonesia baik di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia.

See also  Sekarang Siapa Saja Bisa Umrah Kapan Saja. Yuk, Kenali Aturannya Dulu

Pengajuan paspor sendiri biasa dapat diajukan secara manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan. 

Berikut adalah persyaratannya:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga:
  3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah , atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua)
  4. Surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota setempat.
See also  Bacaan Doa untuk Orang yang Berangkat Umroh

Prosedur 

Pendaftaran pembuatan paspor dilakukan melalui aplikasi Antrian Paspor Online. Aplikasi ini bisa diunduh secara langsung di Google Play Store atau App Store.

Sedangkan untuk pendaftaran secara manual, calon jamaah bisa datang ke dirjen keimigrasian terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan. Tata caranya adalah sebagai berikut: 

  1. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  4. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.
See also  7 Oleh-Oleh untuk Wanita Khas Arab Saudi saat Ibadah Umroh

Biaya Pembuatan Paspor

  1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
  2. Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
  3. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan Paspor).

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *