Dalam ibadah haji dan umrah, ada konsep yang disebut dengan miqat. Miqat merupakan tempat yang ditentukan di mana seseorang harus memakai pakaian ihram sebelum melakukan perjalanan ke Mekkah.
Ada dua jenis miqat yaitu miqat zamani dan miqat makani. Dalam artikel ini akan dijelaskan pengertian dari kedua jenis miqat tersebut.
Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah miqat yang ditentukan berdasarkan waktu. Miqat zamani ini terbagi menjadi dua yaitu miqat yang ditentukan untuk ibadah haji dan miqat yang ditentukan untuk ibadah umrah.
Untuk ibadah haji, miqat zamani ditentukan sebagai waktu sebelum masuk bulan Dzulhijjah. Sementara untuk ibadah umrah, miqat zamani ditentukan sepanjang tahun.
Miqat Makani
Miqat Makani adalah miqat yang ditentukan berdasarkan tempat. Miqat makani ini juga terbagi menjadi dua yaitu miqat yang ditentukan untuk ibadah haji dan miqat yang ditentukan untuk ibadah umrah.
Untuk ibadah haji, miqat makani ditentukan pada empat tempat yaitu Zat-i-Irq (Jeddah), Al-Juhfah (sekitar Makkah), Qarnul-Manazil (sekitar Makkah), dan Yalamlam (sekitar Makkah). Sementara untuk ibadah umrah, miqat makani ditentukan pada empat tempat yaitu Zat-i-Irq, Al-Juhfah, Dzat-i-Irq, dan Dzul-Hulays.
Secara garis besar, miqat zamani dan miqat makani sama-sama merupakan tempat yang ditentukan di mana seseorang harus memakai pakaian ihram sebelum melakukan perjalanan ke Mekkah.
Namun, miqat zamani ditentukan berdasarkan waktu, sedangkan miqat makani ditentukan berdasarkan tempat.
Kedua jenis miqat ini harus diketahui oleh jamaah haji dan umrah agar dapat melakukan ibadah dengan benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.