Pergi Umroh Bisa Diwakilkan, Benarkah?

Badal umroh merupakan istilah untuk menggantikan ibadah umroh seseorang yang sudah bernadzar tetapi orang tersebut telah meninggal, sudah uzur atau karena sakit yang minim harapan untuk sembuh, sehingga tidak memungkinkan untuknya melaksanakan ibadah umroh.

Dalil Badal Umroh

Saat mendatangi Nabi Muhammad SAW, Abu Razin Al ‘Uqaili kemudian bertanya:

يا رسولَ اللَّهِ، إنَّ أبي شيخٌ كبيرٌ لا يستطيعُ الحجَّ ولا العُمرةَ ولا الظَّعنَ قال: فحُجَّ عن أبيكَ واعتمِرْ

“Ya Rasulullah, sesungguhnya ayahku sudah sangat renta, tidak mampu haji, umrah, dan melakukan perjalanan. Kemudian, beliau menjawab, “ Hajikanlah ayahmu dan umrahkanlah .” (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi, Nasa’i)

See also  Besaran Biaya Umrah Saat Bulan Ramadhan Tahun 2022

 dan, adakah dalil untuk badal umrah?

Kalau badal haji, terdapat dalilnya seperti disebutkan dalam riwayat berikut.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- سَمِعَ رَجُلاً يَقُولُ لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ. قَالَ « مَنْ شُبْرُمَةَ ». قَالَ أَخٌ لِى أَوْ قَرِيبٌ لِى. قَالَ « حَجَجْتَ عَنْ نَفْسِكَ ». قَالَ لاَ. قَالَ « حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ »

Nabi SAW pernah mendengar seseorang berucap, “Labbaik ‘an Syubrumah (aku memenuhi panggilan-Mu, Ya Allah, atas nama Syubrumah.” (Ibnu ‘Abbas RA)

 

Nabi SAW kemudian berkata, “Memangnya siapa Syubrumah?”

Ia menjawab, “Syubrumah adalah saudaraku atau kerabatku.”

See also  5 Cara Memilih Travel Umroh yang Aman dari Penipuan

 

Nabi Muhammad SAW lalu bertanya, “Sudahkan engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?”

 

Ia menjawab, “Belum.”

 

Nabi Muhammad SAW lantas menyarankan, “Berhajilah untuk dirimu dahulu, barulah berhaji atas nama Syubrumah.” (HR. Abu Daud, no. 1811. Al-Hafizh Abu Thahir mengungkapkan bahwa sanad hadits ini dha’if. Sedangkan Syaikh Al-Albani memiliki penilaian yang berbeda, “Hadits ini shahih,” Ujarnya)

 

Para ulama berkata bahwa hukum badal umrah sama dengan hukum badal haji.

Syarat-syarat Badal Umroh

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan badal umroh, yaitu:

  1. Umroh menjadi tidak sah bila seseorang menggantikan ibadah umroh orang lain namun sebenarnya orang lain tersebut masih sanggup.
  2. Seseorang yang sakit bisa digantikan umrohnya bila tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau orang tersebut sudah tidak mampu secara fisik bahkan meninggal dunia.
  3. Badal umroh bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta.
  4. Orang yang membadalkan harus pernah umroh.
  5. Boleh badal umroh kepada lawan jenis.
  6. Tidak boleh menggantikan umroh ke lebih dari satu orang.
See also  Apa itu Shalat Arbain? Ini Pengertian dan Manfaatnya

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *