Dalam ibadah umrah ada beberapa rukun dan syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing Jemaah. Pun tak terkecuali dengan Sunnah dan larangan-larangannya.
Di artikel ini kita akan membahas tentang larangan-larangan apa saja yang ada dalam ibadah umrah, serta mengenai hal-hal yang diperbolehkan. Umrah sendiri merupakan kegiatan menziarahi Baitullah di Makkah dan melakukan ihram, trawaf, sa’I dan tahallul dan tertib.
Umrah (ﻋﻤﺮﻩ) ialah menziarahi Baitullah di Makkah dan melakukan ihram, tawaf, sa’I, bertahallul dan mengikut tata aturan yang berlaku.
Ketika seseorang melafadzkan niat Ihram, artinya ia harus mengikuti peraturan dan ketentuan yang berlaku ketika ia melaksanakan ibadah umrah.
Larangan Sewaktu Umrah
Kata Ihram sendiri mempunyai arti mengharamkan. Mengutip dari Buku Manasik Haji Kemenag, menurut istilah, ihram artinya niat masuk (mengerjakan) ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Adapun, beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan sewaktu umrah, antara lain:
- Memakai wangi-wangian kecuali yang sudah dipakai di badan sebelum niat haji/umrah;
- Memotong kuku dan bercukur atau mencabut rambut dan bulu badan;
- Memburu dan menganiaya/membunuh binatang dengan cara apapun, kecuali binatang yang membahayakan mereka;
- Memakan hasil buruan;
- Memotong kayu-kayuan dan mencabut rumput;
- Menikah, menikahkan, atau meminang perempuan untuk dinikahi;
- Bersetubuh dan segala pendahulunya seperti bercumbu, mencium, merayu yang mendatangkan syahwat;
- Mencaci, bertengkar atau mengucapkan kata-kata kotor;
- Melakukan kejahatan dan maksiat;
- Memakai pakaian yang dicelup dengan bahan yang wangi.
Selain beberapa larangan di atas, ada juga larangan yang khusus ditujukan pada laki-laki dan perempuan.
Laki-laki dilarang:
- Memakai pakaian bertangkup (pakaian yang antar ujung kain disatukan secara permanen seperti celana dan baju)
- Memakai kaos kaki atau sepatu yang menutupi mata kaki dan tumit;
- Menutup kepala yang melekat seperti topi atau peci dan sorban.
Perempuan dilarang:
- Menutup kedua telapak tangan dengan kaos tangan;
- Menutup muka dengan cadar.
Hal-hal yang diperbolehkan ketika Umrah
Sedang untuk hal-hal yang diperbolehkan ketika umrah, antara lain;
- Membunuh binatang buas atau yang membahayakan, misalnya kalajengking, tikus, ular, anjing buas, gagak, nyamuk dan lalat;
- Mandi
- Menyikat gigi;
- Berbekam;
- Memakai minyak angina, balsam, yang dimaksudkan untuk pengobatan;
- Memakai kacamata, jam tangan, cincin, ikat pinggang;
- Bernaung di bawah payung, mobil, tenda, dan pohon;
- Membuka tangan dan kaki bagi wanita ketika berwudhu di tempat wudhu perempuan;
- Mencuci dan mengganti kain ihram;
- Menggaruk kepala dan badan;
- Menyembelih binatang ternak yang jinak dan binatang buruan laut;
- Memakai perhiasan bagi wanita.