Umrah merupakan ibadah yang diimpikan banyak orang, terutama para kaum muslimin. Di artikel ini kita akan membahas tentang serba-serbi tentang umrah, baik dari sisi pengertian, hukum, waktu pengerjaan, syarat serta rukunnya.
Pengertian Umrah
Umrah sendiri (ﻋﻤﺮﻩ) ialah menziarahi Baitullah di Makkah dan melakukan ihram, tawaf, sa’i, bertahallul serta mengikuti tata tertibnya.
Selain itu, secara bahasa umrah mempunyai arti berziarah atau berkunjung. Sedang menurut istilah umrah berarti mengunjungi Baitullah (Ka’bah) dengan melakukan thawaf, sa’i dan bercukur demi mengharap rida dari Allah SWT
Hukum Umrah
Melansir dari buku manasik haji kemenag, umrah menurut Imam Syafii dan Imam Hambali menunaikan ibadah umrah hukumnya wajib sekali seumur hidup bagi yang mampu.
Artinya, bagi kaum muslimin yang mampu berumrah tapi tak kunjung melakukannya maka hal itu akan dihitung dosa.
Sedangkan menurut Imam Hanafi dan Imam Malik, menunaikan ibadah umrah hukumnya sunnah muakkadah. Pandangan inilah yang banyak dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.
Waktu Pengerjaan
Untuk waktu pengerjaan ibadah umrah sendiri, sejatinya bisa dilaksanakan kapan saja sepanjang tahun.
Namun, ada beberapa waktu yang dianggap makruh untuk melaksanakan umrah bagi jemaah haji, yakni saat jemaah haji wukuf di padang Arafah pada hari Arafah, hari Nahr (10 Dzulhijjah), dan hari-hari tasyriq.
Dan lama waktu pengerjaan ibadah umrah sendiri berkisar antara 9-12 hari bergantung pada kebijakan tiap-tiap perusahaan travel.
Syarat Umrah
Adapun dalam ibadah umrah terdapat syarat-syarat yang perlu diamalkan oleh para jamaah agar ibadah mereka menjadi sempurna. Syarat-syarat dalam ibadah umrah antara lain:
1. Beragama Islam
Syarat yang pertama adalah beragama Islam. Bagi Anda yang ingin melaksanakan ibadah umrah, syarat mutlak yang wajib Anda penuhi adalah memeluk agama Islam.
Dengan begitu, bagi orang yang mempunyai agama selain Islam, maka tidak wajib dan tidak sah hukumnya ketika melaksanakan ibadah umrah.
2. Berakal
Berakal artinya sehat secara kejiwaan. Maksudnya adalah orang yang hendak melaksanakan ibadah umrah adalah yang sehat pikirannya dan bukan orang dengan gangguan kejiwaan.
3. Baligh
Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. “Baligh” diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti “sampai”, maksudnya “telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan.
Masa Baligh juga bisa berarti dewasa secara fisik. Dalam Islam, laki-laki dikatakan baligh jika mencapai usia 15 tahun dan sudah mengalami mimpi basah.
Sedang untuk perempuan dihitung ketika mencapai usia 9 tahun atau sudah mengalami menstruasi.
4. Cukup secara Kemampuan
Maksud kemampuan dalam syarat ini berarti mampu secara jasmani, waktu maupun finansial. Seseorang yang tidak mampu secara finansial tidak diwajibkan untuk ber-umrah.
Finansial juga diakitkan dengan mampu atau tidaknya seseorang memberi makan sanak keluarga di rumah yang tidak ikut dalam ibadah umrah.
Pun sama dengan jasmani dan waktu. Jika memiliki penyakit berat dan tak punya waktu luang maka tidak wajib untuk umrah.
Syarat berikutnya Maka ada baiknya untuk menyiapkan finansial, kesehatan dan juga waktu luang sebelum melaksanakan ibadah umrah.
5. Merdeka
Syarat umrah berikutnya ialah merdeka. Artinya, umrah dilakukan oleh orang-orang yang bukan merupakan budak atau hamba sahaya, melainkan oleh orang-orang yang telah merdeka.
6. Bagi Perempuan Wajib Disertai Mahram
Ini merupakan syarat umroh yang terakhir. Syarat ini menegaskan bahwa jika seorang perempuan melaksanakan ibadah Umrah.
Nah kabar baiknya adalah Arab Saudi telah menghapus persyaratan ini untuk para jamaah perempuan asal Indonesia.
Rukun Umrah
Selain syarat, ada pula rukun umrah yang wajib jamaah amalkan, yaitu:
1. Ihram
Ihram dalam Bahasa Arab artinya mengharamkan. Sedang menurut istilah, Ihram artinya niat melakukan ibadah haji atau umrah dengan mengharamkan hal-hal yang dilarang selama berihram.
Rukun umrah ini dimulai dari mulai membaca niat umrah hingga mengenakan pakaian Ihram sebagai penutup aurat dan juga menjaga kebersihan.
2. Tawaf
Tawaf dilakukan setelah Ihram. Ini merupakan rukun kedua dari ibadah umrah. Secara Bahasa, Tawaf berarti mengelilingi.
Sedang menurut istilah artinya adalah mengelilingi Baitullah sebanyak tujuh kali putaran dengan posisi Ka’bah berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad dan berakhir di Hajar Aswad.
3. Sa’i
Sa’i menurut Bahasa artinya “berjalan” atau “berusaha”. Menurut istilah, Sa’I berarti berjalan ke Marwah, bolak-balik sebanyak tujuh kali yang dimulai dari safa dan berakhir di Marwah.
4. Wukuf
Kemudian ada wukuf. Ini merupakan rukun keempat dari umrah setelah Sa’i. Menurut Bahasa Wukuf berarti berhenti atau berdiam diri di Arafah dalam waktu antara tergelincir Matahari pada 9 Dzulhijjah sampai terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah.
5. Tahalull
Tahallul berarti keadaan seseorang yang telah dihalalkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama Ihram.
Melansir dari buku Manasik Haji Kemenag, Tahallul terbagi menjadi dua macam, yaitu Tahalul Umrah dan Tahalul Haji.
Tahallul umrah adalah keadaan seseorang setelah melaksanakan semua rukun umrah dank arena itu dihalalkan (dibolehkan) melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram.
Sedangkan Tahalul Haji terdiri dari dua macam:
- Tahallul awal, yakni keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara kegiatan, yaitu melontar Jamrah Aqabah kemudian memotong rambut atau bercukur atau Tawaf Ifadah, kemudiah memotong rambut atau bercukur.
- Tahallul tsani adalah keadaan ketika seorang jemaah telah melakukan tiga kegiatan haji, yaitu melontar Jamrah Aqabah, memotong atau mencukur rambut, dan tawaf ifadhah serta sa’i.
6. Tertib
Rukun umroh keenam adalah tertib. Artinya, seluruh jamaah umroh wajib melaksanakan semua rukun ini tanpa terkecuali satu persatu sesuai urutan yang telah dijelaskan di atas.