Umroh merupakan kegiatan mengunjungi Ka’bah untuk melakukan kegiatan Ihram, Tawaf, Sa’i dan juga Tahallul.
Adapun, syarat untuk melakukan ibadah umroh adalah beragama islam, baligh dan berakal, merdeka serta mampu.
Mampu disini adalah mampu secara fisik, mental, maupun material. Juga mampu untuk memberi nafkah sanak family yang ditinggalkan.
Selain keempat syarat di atas, terdapat juga syarat umroh bagi perempuan yang harus disertai mahramnya? Apakah hal tersebut masih berlaku di Indonesia?
Apa itu Mahram
Melansir dari kompas.id, mahram adalah perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Dalam KBBI, kata mahram memiliki makna orang (perempuan, laki-laki) yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah diantaranya’ dan ‘orang laki-laki yang dianggap dapat melindungi wanita yang akan melakukan ibadah haji (suami, anak laki-laki, dan sebagainya).
Nah, apa boleh wanita pergi umroh tanpa mahramnya?
Nah kabar baiknya adalah Arab Saudi telah menghapus persyaratan ini untuk para jamaah asal Indonesia.
Mengutip dari kompas.com, hal ini setelah Menteri Umrah dan Haji Arab Saudi, Tawfiq Al-Rabiah menyampaikan bahwa syarat mahram untuk jemaah umrah perempuan telah ditiadakan.
“Bebas umrah tanpa mahram, bisa melakukan registrasi mandiri. Perempuan dapat melakukan perjalanan (umrah) secara pribadi dan mandiri,” katanya, dalam jumpa pers di Jakarta Pusat, Senin (24/10/2022).
Jadi, kesimpulannya adalah, saat ini perempuan boleh melakukan umroh sendiri tanpa mahramnya. Namun, saat melangsungkan ibadah umroh, harus tetap bersama rombongan, atau teman wanita lainnya.